Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Eddy Sumarman. (Foto ANTARA/Timotius)

KAPUAS HULU, iNews.id - Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018 yang pengerjaannya tak selesai dan kondisi bangunan kini terbengkalai. Sejumlah pihak telah diperiksa terkait proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp1,26 miliar tersebut.

"Sudah sembilan orang kami mintai keterangan yang berkaitan dengan pembangunan Terminal Bunut Hilir. Dari konsultan, pelaksana proyek hingga pejabat pembuat komitmen," ujar Kepala Kejari Kapuas Hulu Eddy Sumarman di Putussibau, Rabu (7/7/2021).

Menurutnya, dugaan korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir ini sebelumnya telah dilakukan penyelidikan oleh intelijen Kejari Kapuas Hulu. Kemudian penyelidikan ditingkatkan proses hukumnya ke tindak pidana khusus (Pidsus).

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembangunan terminal.

"Masa kontrak pekerjaan pembangunan terminal itu selama 120 hari yang berlangsung 4 September hingga 31 Desember 2018. Namun pengerjaan tidak selesai," kata Eddy.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network