Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Eddy Sumarman. (Foto ANTARA/Timotius)

Karena tidak dapat selesai sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati dalam kontrak, kontraktor kemudian diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan. Namun pembangunan masih tidak terselesaikan sehingga pada Oktober 2019 Dinas Perhubungan Kapuas Hulu melakukan pemutusan kontrak pembangunan Terminal Bunut Hilir.

"Saat ini kondisi Terminal Bunut Hilir dalam keadaan terbengkalai dan tidak terawat. Untuk dugaan tipikor tersebut masih ditangani penyidik Kejari Kapuas Hulu," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network