Dia menambahkan, penangkapan terhadap 41 TKI ilegal tersebut berlangsung pada Rabu (15/9) oleh Tim gabungan dari Satgas Pamtas di jalan tidak resmi di Pos Seriang Kecamatan Badau.
Kemudian pada Kamis (16/9) pihak Satgas Pamtas menyerahkan 41 TKI ilegal dan dua orang penyalur mereka ke pihak Imigrasi.
"Setelah kami proses dan periksa dokumen keimigrasian maupun dokumen pendukung lainnya, ternyata mereka tidak memiliki surat-surat resmi," katanya.
Terkait pengawasan di daerah perbatasan, Hanafi menyatakan telah memperketat pengawasan perbatasan bekerja sama dengan Satgas Pamtas dan pihak terkait lainnya.
Ada banyak jalan-jalan ilegal di sepanjang perbatasan RI-Malaysia di wilayah Kapuas Hulu.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait