Kejari Bengkayang menangkap Jutin Lais (66), terpidana penyelundupan yang disebut meninggal pada 2016. (Foto: Ist)

BENGKAYANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang menangkap Jutin Lais, terpidana kasus penyelundupan yang dikabarkan meninggal dunia pada 2016. Pria 66 tahun itu ternyata ditangkap di ruang rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bengkayang.

Kepala Kejari Bengkayang Fachrizal menuturkan, jaksa eksekutor sebelumnya memang mendapat informasi dari Polres Bengkayang kalau Jutin Lais telah meninggal dunia. Hal itu diperkuat dari surat kematian yang diterbitkan Kepala Desa Jagoi Babang.

Namun intelijen Kejari Bengkayang mendapat informasi tentang keberadaan Jutin Lais yang sebenarnya masih hidup. Jaksa eksekutor pun segera mendatangi lokasi yang dimaksud dan menangkap Jutin Lais.

"Kami lihat fakta di lapangan ternyata terpidana masih hidup. Oleh karena itu kami lakukan eksekusi," tutur Fachrizal, Selasa (3/8/2021).

Jutin Lais diketahui sedang berada di Kantor Setda Kabupaten Bengkayang. Dia sedang mengikuti rapat di kantor pemerintahan itu. Usai rapat selesai, jaksa eksekutor segera menangkap Jutin Lais.

Fachrizal menegaskan, vonis yang dijatuhkan kepada Jutin Lais telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 29 September 2010 menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Pontianak yang juga menguatkan vonis Pengadilan Negeri Bengkayang, yakni 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan.

Jutin Lais (66) dieksekusi ke Rutan Bengkayang. (Foto: Kejari Bengkayang)

Jutin Lais dinyatakan bersalah dalam kasus penyelundupan ribuan handphone dan puluhan botol tinta printer dari Malaysia pada 2008 silam. 

Usai ditangkap, Jutin Lais langsung dijebloskan ke Rutan Bengkayang untuk menjalani hukuman.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network