Kejari Bengkayang mengeksekusi Jutin Lais (66), terpidana penyelundupan yang dikabarkan meninggal dunia. (Foto: Kejari Bengkayang)

PONTIANAK, iNews.id - Seorang terpidana kasus penyelundupan di Bengkayang, Kalimantan Barat ditangkap kejaksaan. Pria bernama Jutin Lais (66) itu selama ini dikabarkan sudah meninggal dunia.

Bahkan Kepala Desa Jagoi Babang mengeluarkan surat kematian atas nama Jutin Lais pada 2016.

Penangkapan Jutin Lais berawal dari salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diperoleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang. 

MA menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Pontianak dan Pengadilan Negeri Bengkayang yang menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp500 juta kepada Jutin Lais dalam kasus penyelundupan ribuan telepon genggam.

Saat Kejari Bengkayang akan melakukan eksekusi, Jutin Lais tak ditemukan di Desa Jagoi Babang tempatnya tinggal.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network