Menurut Hendy, kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari beberapa pengusaha angkutan laut. Mereka mengaku diperas oleh tersangka IS untuk penerbitan SPB.
Polda Kaltara menggeledah kantor KSOP Tarakan dan membawa barang bukti berupa berkas sebanyak satu kardus diduga terkait pemerasan dan gratifikasi penerbitan SPB.
"Kami menerima keluhan dari beberapa pengusaha angkutan laut adanya pungli pemerasan oleh oknum yang sudah meresahkan, sehingga kami lakukan pemantauan dan penindakan," ujarnya.
Hendy menambahkan, OTT yang dilakukan Polda Kaltara agar tidak mengganggu pelayanan warta kedatangan dan keberangkatan di KSOP Tarakan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait