H (36) pembunuh ibu muda di Kubu Raya, Kalimantan Barat bekerja di Malaysia dan hendak kabur ke Jawa. (Foto: Polres Kubu Raya)

Polisi memberikan tindakan tegas ke kaki H saat berusaha lari dengan berpura-pura hendak buang air kecil.

Akibat perbuatannya, H terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network