Polisi memberikan tindakan tegas ke kaki H saat berusaha lari dengan berpura-pura hendak buang air kecil.
Akibat perbuatannya, H terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait