PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalbar menetapkan dua napi Lapas Pontianak pengendali 1.568 pil ekstasi asal Belanda sebagai tersangka. Narkotika itu hendak dipasarkan untuk acara tahun baru.
"Barang tersebut sebenarnya ingin digunakan di acara tahun baru 2023, namun kita berhasil ungkap lebih dulu," kata Diresnarkoba Polda Kalbar, Kombes Yohanes Hernowo, Jumat (6/1/2023).
Menurut Hernowo, barang bukti ribuan pil ekstasi itu ditemukan pada Senin (2/1/2023) di Jalan Tebu, Gang Anugrah I, Kelurahan Sui Beliung, Kecamatan Pontianak Barat.
Pil ekstasi itu diduga berasal dari Belanda karena bentuknya yang berbeda dari pil ekstasi lokal.
"Memang berbeda dengan barang bukti lain yang pernah kita ungkap milik lokal," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait