Hernowo menambahkan, dalam kasus ini ada empat orang yang diamankan. Namun baru dua yang ditetapkan sebagai tersangka karena diketahui sebagai pengendali pengiriman pil ekstasi itu yakni AS dan M.
Pil ekstasi itu dikirim dari Jakarta menggunakan jasa pengiriman pada 22 Desember 2022 dan tiba di Kalbar pada 30 Desember 2022. Sebanyak 1.568 butir dikemas dalam tujuh bungkus dengan warna berbeda.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah ada pelaku lain yang terlibat. Dia menyebut, kedua napi itu merupakan jaringan peredaran narkotika internasional.
"Apa ada jaringan internasional lainnya di Kalbar yang terlibat," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait