Dua napi Lapas Pontianak menjadi tersangka kepemilikan 1.568 pil ekstasi asal Belanda. (Foto: Uun Yuniar)

Hernowo menambahkan, dalam kasus ini ada empat orang yang diamankan. Namun baru dua yang ditetapkan sebagai tersangka karena diketahui sebagai pengendali pengiriman pil ekstasi itu yakni AS dan M.

Pil ekstasi itu dikirim dari Jakarta menggunakan jasa pengiriman pada 22 Desember 2022 dan tiba di Kalbar pada 30 Desember 2022. Sebanyak 1.568 butir dikemas dalam tujuh bungkus dengan warna berbeda.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah ada pelaku lain yang terlibat. Dia menyebut, kedua napi itu merupakan jaringan peredaran narkotika internasional.

"Apa ada jaringan internasional lainnya di Kalbar yang terlibat," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network