Petugas Imigrasi Sambas mendeportasi tiga warga negara Malaysia melalui PLBN Aruk. (Foto: Kemenkumham Kalbar).

Menurutnya, tindakan administratif deportasi tiga warga negara Malaysia itu sesuai Pasal 78 ayat (2) ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Enam personel Imigrasi Sambas mengawal pendeportasian tiga warga negara Malaysia itu hingga PLBN Aruk.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network