Tilang elektronik berlaku nasional di 12 provinsi. (Foto: Sindonews)

Fahri juga menyebut dari segi teknologi kamera, ada beberapa penambahan fitur untuk mendeteksi pelanggaran. Kamera yang semula hanya bisa mendeteksi lima pelanggaran meningkat menjadi sepuluh pelanggaran.

“Pada awalnya kamera-kamera ini hanya bisa mendeteksi lima pelanggaran. Sekarang kamera-kamera ini mampu mendeteksi hingga sepuluh pelanggaran. Contohnya seperti mendeteksi over passenger (kelebihan penumpang) dalam kendaraan seperti untuk motor yang berboncengan lebih dari dua orang, mendeteksi kelebihan beban pada kendaraan, mendeteksi masuk ke jalur busway, mendeteksi speed limit, serta mendeteksi penggunaan helm,” kata Fahri

Menurutnya ETLE tidak hanya dipasang pada jalur protokol dan arteri, tapi juga di jalur busway dan tol.

Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Agus Taufik Mulyono menyebut, penerapan ETLE nasional ini berperan besar dalam membangun Society 5.0. Dengan demikian masyarakat sadar dan mengikuti perkembangan.

“Society 5.0 adalah istilah untuk mengajarkan masyarakat peduli dan sadar mengikuti teknologi IT sebagai backbone. Jadi penerapan tindak pelanggaran dalam transportasi sudah seharusnya memakai ETLE” ujar Agus.

Namun ia mengingatkan, penerapan sanksi pada ETLE harus jelas. Selama ini pengendara yang melakukan pelanggaran menganggap polisi adalah seseorang yang ditakuti, tapi bukan yang disegani.

"Dengan ETLE, membuat keberadaan dan kehadiran penegakan hukum di jalan pun menjadi lebih disegani, karena masyarakat menganggap seluruh tindak tanduknya dalam berkendara akan selalu dipantau, hingga akhirnya masyarakat jadi lebih taat dan mandiri,” katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network