Ilustrasi: Tilang elektronik . (Foto: Ist)

PONTIANAK, iNews.id - Tilang elektronik atau elektronic traffic law enforcement (ETLE) di Pontianak mulai berlaku April 2021. Ada dua lokasi yang menjadi penerapan kebijakan lalu lintas tersebut. 

"Ada dua lokasi yang dipasang kamera CCTV ETLE," kata Kasat Lantas Polresta Pontianak, AKP Rio Sigal Hasibuan, Sabtu (13/3/2021).

Lokasi pertama di Bundaran Digulis Untan Pontianak, dan lokasi kedua di Jalan Ahmad Yani.

Di Bundaran Digulis ada dua kamera CCTV yang terpasang. Kamera pertama dari arah kantor gubernur ke Untan, sedangkan kamera kedua dari arah pendopo gubernur ke Untan. 

Untuk lokasi kedua di Jalan Ahmad Yani hanya terpasang satu kamera. 

"Yakni di Gedung PCC ke arah kantor pajak," katanya.

Rio mengatakan, saat ini tilang elektronik di Pontianak belum berlaku karena masih tahap percobaan. Polisi tidak akan memberikan surat tilang kepada pengendara yang melanggar.

"Tilang elektronik saat ini belum diterapkan karena masih tahap persiapan," katanya.

Menurutnya, penerapan tilang elektronik berdasarkan peraturan yang sama dengan tilang biasa. Perbedaan hanya pada mekanisme penilangan. 

Pengendara yang terekam kamera CCTV melanggar lalu lintas akan secara otomatis terhubung ERI (Electronic Registration and Identification), sehingga diketahui data kendaraan dan pengendara itu

Pengendara tidak langsung ditilang, namun diberikan surat konfirmasi ke alamat yang tertera pada data kendaraan itu.

"Setelah terkonfirmasi melakukan pelanggaran, pelanggar dapat membayar denda tilang atau mengikuti sidang dengan mendatangi petugas ke pengadilan," katanya.

Apabila tidak ada respons dari surat konfirmasi yang telah diberikan, pelanggar akan mendapatkan konsekuensi berupa pemblokiran kendaraan.

"Jadi pada saat pelanggar hendak membayar pajak kendaraan atau mengganti STNK di Samsat, petugasakan menyampaikan bahwa kendaraan masih terkendala terkait ETLE," katanya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network