"Kami insya Allah akan ke Jakarta jika Imam Besar kami ditahan. Kami siap kawal. Siap berangkat ke Jakarta. Siap satu penjara dengan Habib Rizieq. Siap ke Polda Metro Jaya," ujar mereka secara bersaut-sahutan.
Diketahui, Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab resmi ditahan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan setelah diperiksa selama 14 jam di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP, ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait