PONTIANAK, iNews.id - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono akan melakukan pembatasan aktivitas masyarakat. Pembatasan dilakukan terkait status Pontianak yang saat ini masuk zona merah Covid-19.
"Pemkot Pontianak juga akan membatasi potensi kerumunan orang seperti di kawasan Waterfront di pinggiran Sungai Kapuas," kata Edi di Pontianak, Senin (2/11/2020).
Edi juga berpesan agar masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Dia meminta masyarakat tidak melupakan masker, jaga jarak, dan selalu mencuci tangan saat beraktivitas di luar rumah.
"Perkuat imunitas diri sehingga tidak mudah terpapar Covid-19," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Pontianak, Sidiq Handanu menambahkan, pembatasan aktivitas masyarakat juga termasuk membatasi mobilitas keluar-masuk kota.
Dia menjelaskan, penetapan Kota Pontianak sebagai zona merah Covid-19 dilakukan oleh Satgas Covid-19 pusat. Hal itu terjadi karena di Pontianak terjadi kenaikan kasus Covid-19.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait