Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerima sertifikat lahan dari PT Sumber Bersama Jaya untuk selanjutnya diproses BPN Kota Pontianak, Senin (12/6/2023). (Foto: Pemkot Pontianak)

Sebanyak 99 KK di wilayah itu kini mendapat kepastian terkait status tanah yang telah ditempati bertahun-tahun sejak 1980.

Lahan yang ditempati warga tersebut sebenarnya milik PT Sumber Bersama Jaya namun dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).

Setelah mediasi selesai, Edi mengatakan untuk keabsahan kepemilikan tanah akan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak.

Sementara itu Camat Pontianak Utara, Dini Eka Wahyuni mengaku bersyukur dengan selesainya sengketa lahan antara warganya dengan perusahaan.

"Momen seperti inilah negara hadir dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat," kata Dini.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network