KAPUAS HULU, iNews.id - Dua warga di perbatasan RI-Malaysia di Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menyerahkan senjata api rakitan laras panjang kepada TNI. Penyerahan sukarela itu dilakukan karena keduanya sadar kepemilikan senjata api itu ilegal.
"Kedua warga itu menyerahkan kepemilikan senjata api kepada Koramil Bunut Hilir untuk selanjutnya diamankan di Kodim 1206 Putussibau," kata Dandim 1206 Putussibau Letkol Jemi Oktis Oil di Putussibau, Selasa (29/6/2021).
Penyerahan itu berawal dari informasi warga kepada Koramil Bunut Hilir, tentang kepemilikan senjata api oleh dua warga di Desa Telur Aur. Informasi itu ditindaklanjuti dengan mendatangi dua warga itu.
Personil Koramil Bunut Hilir memberikan penjelasan kepada dua warga tersebut atas bahaya dan pelanggaran terhadap kepemilikan senjata api ilegal sesuai undang-undang.
"Senjata api rakitan milik warga Teluk Aur itu ilegal dan atas kesadaran sendiri setelah diberi pemahaman akhirnya bersedia menyerahkan," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait