KJRI Kuching, Malaysia menyerahkan Sukardin bin Said yang bebas dari hukuman mati kasus pembunuhan kepada BP2MI Pontianak di Entikong, Kabupaten Sanggau, Senin (26/10/2020). (Antara)

SANGGAU, iNews.id - Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Sukardin bin Said lolos dari hukuman mati di Malaysia. Dia dipulangkan ke Indonesia melalui Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat.

Sukardin sebelumnya berada di Malaysia sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Namun pada 2010 dia menjadi terpidana hukuman mati dalam kasus pembunuhan yang menewaskan seorang WNI lainnya.

"Sukardin bin Said yang dipulangkan ini sebelumnya adalah terpidana hukuman mati dalam kasus pembunuhan pada tahun 2010," kata Konjen RI di Kuching, Yonny Tri Prayitno, Senin (26/10/2020).

Dia menjelaskan, Sukardin mengalami gangguan jiwa sehingga pengadilan membebaskan warga Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu dari hukuman mati.

Dampak dari gangguan jiwa itu, Sukardin melakukan penganiayaan terhadap empat warga Indonesia di perkebunan kelapa sawit Mukah, Sarawak, pada 9 September 2010. Salah satu dari korban penganiayaan itu sampai meninggal dunia.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network