KJRI Kuching, Malaysia menyerahkan Sukardin bin Said yang bebas dari hukuman mati kasus pembunuhan kepada BP2MI Pontianak di Entikong, Kabupaten Sanggau, Senin (26/10/2020). (Antara)

Sukardin ditangkap pada 14 September 2010, Mahkamah Tinggi Sibu, Sarawak menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sukardin karena menyebabkan orang lain kehilangan nyawa.

Namun, pada 6 Juli 2012, vonis terhadap Sukardin dikoreksi menjadi ditahan di Rumah Sakit Jiwa Sentosa sampai mendapat pengampunan untuk dibebaskan.

Vonis ini kemudian diperkuat lagi oleh Mahkamah Persekutuan setempat pada 20 September 2016. Supardin akhirnya masuk rumah sakit jiwa di RSJ Sentosa mulai 28 September 2010 sampai 19 Oktober 2020, dengan diagnosa schizopherenia.

Penyakit ini, kata dia, merupakan gangguan jiwa yang serius karena pengidapnya menafsirkan kenyataan secara tidak normal. Selain itu juga dapat menimbulkan beberapa kombinasi halusinasi, delusi, dan pemikiran serta perilaku yang sangat tidak teratur dan mengganggu fungsi sehari-hari.

Menurutnya KJRI di Kuching terus mengajukan permohonan pemulangan Sukardin. Terakhir kali KJRI di Kuching mengajukan permohonan pengampunan pada 15 Oktober 2019, dan pada 8 September 2020 disetujui sehingga Sukardin dibebaskan dan dipulangkan.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network