PONTIANAK, iNews.id - KJRI Kuching mendampingi pemulangan (deportasi) 262 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah di Malaysia. Mereka dipulangkan dari Sarawak ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (1/3/2023).
Mereka yang dideportasi itu terdiri atas 202 laki-laki, 59 perempuan dan seorang anak laki-laki. Salah satunya adalah AH asal Sidrap, Sulawesi Selatan.
AH merupakan terpidana kasus pembunuhan pada 2013 yang dituntut hukuman mati. Namun melalui bantuan pengacara yang disediakan KJRI, AH berhasil lolos dari hukuman mati.
Pada persidangan tahun 2016, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 15 tahun terhadap AH.
"Tuntutan untuk kasus AH berhasil diturunkan dengan tuntutan penjara 15 tahun dan harus menjalani hukuman penjara selama 10 tahun," kata Pelaksana Konsuler I KJRI Kuching, Budimansyah di Entikong.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait