get app
inews
Aa Text
Read Next : Terbukti Melanggar, Anggota Polres Gorontalo Briptu Wahyudin Dipecat

2 Anggota Polres Tarakan Diberhentikan Tidak Hormat, 1 Divonis 18 Tahun Kasus Narkoba

Jumat, 25 November 2022 - 08:33:00 WIB
2 Anggota Polres Tarakan Diberhentikan Tidak Hormat, 1 Divonis 18 Tahun Kasus Narkoba
Polres Tarakan menggelar upacara PTDH terhadap dua anggota, Kamis (24/11/2022). (Foto: Polres Tarakan)

TARAKAN, iNews.id - Polres Tarakan menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota. Keduanya telah divonis bersalah melakukan tindak pidana.

Kedua polisi itu adalah Brigadir MA dan Brigadir SA, anggota Unit Samapta Polres Tarakan. Mereka tidak hadir dalam upacara dan secara simbolis digantikan dengan foto yang dicoret dengan spidol. 

"Hal ini sebagai langkah tegas dalam menegakkan hukum dan disiplin, agar kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang selama ini sudah bekerja secara maksimal untuk masyarakat tak dicederai," kata Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia saat memimpin upacara PTDH, Kamis (24/11/2022).

Taufik mengatakan, langkah tegas dirinya mencopot keanggotaan Polri keduanya sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar tak ragu menindak tegas anggota yang bermasalah.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut