get app
inews
Aa Text
Read Next : Terbukti Melanggar, Anggota Polres Gorontalo Briptu Wahyudin Dipecat

2 Anggota Polres Tarakan Diberhentikan Tidak Hormat, 1 Divonis 18 Tahun Kasus Narkoba

Jumat, 25 November 2022 - 08:33:00 WIB
2 Anggota Polres Tarakan Diberhentikan Tidak Hormat, 1 Divonis 18 Tahun Kasus Narkoba
Polres Tarakan menggelar upacara PTDH terhadap dua anggota, Kamis (24/11/2022). (Foto: Polres Tarakan)

Brigadir MA terlibat kasus narkotika. Dia divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dia juga melanggar Pasal 12 ayat 1a PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

“Terhitung mulai 1 Oktober 2022, diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas bintara polisi berinisial MA," katanya.

Sedangkan SA diberhentikan karena melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dia diberhentikan sebagai anggota Polri terhitung 1 November 2022.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut