get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan Sabu 44,5 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

2 Napi Lapas Pontianak Kendalikan Peredaran 1.568 Pil Ekstasi dari Belanda

Kamis, 05 Januari 2023 - 09:06:00 WIB
2 Napi Lapas Pontianak Kendalikan Peredaran 1.568 Pil Ekstasi dari Belanda
Polda Kalbar menetapkan dua napi Lapas Pontianak menjadi tersangka kepemilikan 1.568 pil ekstasi dari Belanda. (Foto: Polda Kalbar)

PONTIANAK, iNews.id - Dua napi Lapas Pontianak menjadi tersangka kepemilikan 1.568 butir pil ekstasi dari Belanda. Narkotika itu akan diedarkan pada malam tahun baru 2023.

"Dua orang narapidana Lapas Kelas II A Pontianak tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Yohanes Hernowo, dalam keterangan pers di Pontianak, Rabu (4/1/2023).

Hernowo mengatakan, dua napi itu inisial AS dan M. Peran kedua napi itu sebagai pemilik 1.568 butir pil ekstasi sekaligus pengendali peredarannya. 

Dari pengakuan tersangka dan lima orang saksi yang diperiksa, ribuan pil ekstasi itu akan diedarkan pada malam tahun baru 2023. Namun pil ekstasi itu tak sempat beredar.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut