2 Napi Lapas Pontianak Kendalikan Peredaran 1.568 Pil Ekstasi dari Belanda
PONTIANAK, iNews.id - Dua napi Lapas Pontianak menjadi tersangka kepemilikan 1.568 butir pil ekstasi dari Belanda. Narkotika itu akan diedarkan pada malam tahun baru 2023.
"Dua orang narapidana Lapas Kelas II A Pontianak tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Yohanes Hernowo, dalam keterangan pers di Pontianak, Rabu (4/1/2023).
Hernowo mengatakan, dua napi itu inisial AS dan M. Peran kedua napi itu sebagai pemilik 1.568 butir pil ekstasi sekaligus pengendali peredarannya.
Dari pengakuan tersangka dan lima orang saksi yang diperiksa, ribuan pil ekstasi itu akan diedarkan pada malam tahun baru 2023. Namun pil ekstasi itu tak sempat beredar.
Editor: Reza Yunanto