2 WNA Pakistan Kabur dari Rudenim Nunukan, Rusak Jeruji Besi Sembunyi di Rumah Kerabat
Senin, 30 Januari 2023 - 14:12:00 WIB
Reza menjelaskan, kedua WNA Pakistan itu ditangkap pada 18 Januari 2023 di Hotel Sumber Mulia, Nunukan atas informasi pegawai hotel.
Lantaran tak bisa menunjukkan izin masuk ke Indonesia, kedua WNA Pakistan itu dibawa ke kantor Imigrasi Nunukan.
Mereka melakukan pelanggaran imigrasi berdasarkan Pasal 113, Pasal 120 dan Pasal 134 Undang-Undang Nomoor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Editor: Reza Yunanto