get app
inews
Aa Text
Read Next : Perempuan di Sanggau Ditangkap Bawa Sabu 18,5 Kg, Mengaku Kurir Narkoba

202 Napi Beragama Buddha di Kalbar Terima Remisi Waisak, Satu Langsung Bebas

Senin, 16 Mei 2022 - 11:07:00 WIB
202 Napi Beragama Buddha di Kalbar Terima Remisi Waisak, Satu Langsung Bebas
Narapidana asal Malaysia penghuni Lapas Pontianak bebas murni. (Foto: Kemenkumham Kalbar)

Pria menuturkan, semua penerima remisi Waisak telah memenuhi syarat administratif maupun substantif berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Besaran remisi yang diberikan antara 15 hari hingga 60 hari atau dua bulan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti menambahkan, semua WBP yang mendapat remisi Waisak telah melewati penilaian.

"Penilaian ini dilakukan berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), yaitu sistem penilaian pembinaan narapidana berdasarkan pengamatan perilaku yang terukur, objektif, dan akuntabel," ujar Ika.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut