289 Narapidana Lapas Singkawang Dapat Remisi Idul Fitri, 1 Orang Langsung Bebas

PONTIANAK, iNews.id - Sebanyak 289 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singkawang, Kalimantan Barat menerima pengurangan masa pidana/remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023. Remisi diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS-646.PK.05.04 Tahun 2023.
Kalapas Kelas II B Singkawang Priyo Tri Laksono merinci, untuk RK I (remisi khusus sebagian) 15 hari ada 11 orang, satu bulan sebanyak 253 orang. Kemudian 1 bulan 15 hari sebanyak 22 orang dan 2 bulan 2 orang.
"Untuk yang mendapatkan RK II (remisi khusus bebas) sebanyak 1 orang langsung bebas," ujarnya, Senin (24/4/2023).
Untuk remisi khusus I diberikan kepada narapidana dan anak pidana. Namun yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidana dan belum bebas.
Sementara remisi khusus II diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan, akan bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.
Editor: Donald Karouw