DPO Kasus Pengeroyokan di Kubu Raya Ditangkap saat Pulang ke Rumah Kakak
KUBU RAYA, iNews.id - Buronan kasus pengeroyokan di Kalimantan Barat inisial NN (39) akhirnya tertangkap. Dia ditangkap saat pulang ke rumah kakaknya di Desa Mengkalang Jambu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.
"Tersangka tidak melakukan perlawanan pada saat ditangkap di rumah abangnya," kata Kapolsek Kubu, Iptu Heru Anggoro dilansir dari laman Polres Kubu Raya, Rabu (12/10/2022).
Heru menjelaskan, NN adalah pelaku pengeroyokan di Komplek Kuala Indah Regency, Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya pada 9 September 2022. Korban pengeroyokan NN adalah Gloria Sanen.
Pengeroyokan itu dilaporkan korban ke Polda Kalbar yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama NN.
Pengejaran NN pun dilakukan oleh tim reserse kriminal Polsek Kubu. Setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan NN, tim langsung menuju lokasi sebuah rumah di Desa Mengkalang Jambu, Kecamatan Kubu, Kubu Raya.
Tim Polsek Kubu kemudian bertemu dengan keluarga dan menyampaikan maksud kedatangannya. Keluarga bersikap kooperatif dengan menyerahkan NN.
"Saat ini NN sudah kami serahkan ke Ditreskrimum Polda Kalbar untuk proses hukum terkait pasal 170 KUHP," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto