3 Juta Batang Rokok Ilegal Langgar Aturan Cukai Dimusnahkan di Pontianak
PONTIANAK, iNews.id - Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat memusnahkan 3 juta batang rokok ilegal. Barang tersebut merupakan hasil penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai rokok.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat di Pontianak, Kamis (10/11/2022).
Selain jutaan batang rokok ilegal, ikut dimusnahkan 279 botol minuman keras yang tak memiliki pita cukai sesuai peraturan perundang-undangan.
"Tentunya pemusnahan barang milik negara ini secara keseluruhan telah mendapat persetujuan peruntukannya untuk dimusnahkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Setiawan.
Editor: Reza Yunanto