get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Perempuan di Pangkalan Bun Hilang saat Mandi di Sungai Seluluk, Ditemukan Tewas

3 Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Pendidikan Untan Jadi Tersangka

Selasa, 30 Juni 2020 - 12:58:00 WIB
 3 Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Pendidikan Untan Jadi Tersangka
Barang bukti pelaku pembalakan liar di hutan pendidikan Universitas Tanjungpura, di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. (Foto: Balai Gakkum LHK Kalimantan)

PONTIANAK, iNews.id- Tiga orang pelaku pembalakan liar di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) pendidikan milik Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat ditetapkan menjadi tersangka. Ketiganya bagian dari 18 pelaku pembalakan yang ditangkap.

"Ketiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka yakni HS (39), HM (43), dan SR (30)," kata Kepala Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Kalimantan, Subhan melalui keterangan tertulis, Selasa (30/6/2020).

Ketiga tersangka ditahan di Polda Kalbar. Penangkapan pelaku pembalakan liar di hutan pendidikan Untan yang berada di Kabupaten Mempawah itu dilakukan pada 24-25 Juni 2020.

Total ada 18 pelaku yang ditangkap. Sebanyak 10 orang ditangkap pada hari pertama. Dari jumlah itu, tujuh orang diserahkan ke Polres Mempawah. Sedangkan tiga orang diserahkan ke Polsek Segedong.

Kemudian pada 25 Juni, diamankan delapan orang pembalak liar di HPT Sungai Peniti Besar dan Sungai Temila di Kabupaten Mempawah. Kedelapanorang itu diamankan oleh PPNS Balai Gakkum LHK wilayah Kalimantan.

Dia mengatakan, operasi penangkapan pelaku pembalakan liar ini kerjasa sama beberapa instansi terkait yakni TNI dari Korem 121/Abw dan Kodim 1201/Mempawah, Direskrimum Polda Kalbar, Polres Mempawah. Dinas LHK Kalbar, Mempawah, dan Fakultas Kehutanan Untan.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut