get app
inews
Aa Text
Read Next : 314 Prajurit TNI AL Dilantik Jadi Bintara, Serda Agus Wahurianto Raih Lulusan Terbaik

3 WNA Ditangkap di Nunukan Ternyata Sempat Berfoto di Markas Marinir

Sabtu, 23 Juli 2022 - 11:21:00 WIB
3 WNA Ditangkap di Nunukan Ternyata Sempat Berfoto di Markas Marinir
3 WNA ditangkap di Nunukan, Kalimantan Utara sempat berfoto di markas Marinir. (Foto: iNewsTV/Usman Coddang)

Atas dasar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, ketiga WNA itu kini ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi (Rudenim) Nunukan selama 30 hari. 

Mereka akan menjalani gelar perkara pada Senin (25/7/2022) dengan aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana keimigrasian. Ketiganya diduga melanggar Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian. 

"Pasal tersebut berbunyi setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 500 juta," tuturnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut