3 WNA Ditangkap di Nunukan Ternyata Sempat Berfoto di Markas Marinir

NUNUKAN, iNews.id - Tiga warga negara asing (WNA) yang ditangkap di Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara sempat berfoto di markas Marinir dan pos perbatasan. Mereka tak mengetahui lokasi tersebut merupakan objek vital negara.
"Mereka tidak mengetahui bahwa salah satu lokasi tempat mereka berfoto adalah obyek vital, yaitu pos perbatasan dan markas Marinir," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/7/2022).
Ketiganya adalah BJ asal China, HJK dan LBS asal Malaysia. Mereka masuk melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Tunon Taka di Nunukan pada 20 Juli 2022.
Lokasi yang disambangi keempat orang tersebut termasuk kawasan obyek vital yang berada di lingkungan Angkatan Laut. Satgas Marinir yang sedang bertugas mendekati rombongan tersebut dan menanyakan identitas dan maksud serta tujuannya.
Mereka kemudian diserahkan kepada petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiganya mengaku masuk ke Nunukan bersama seorang WNI inisial YBY, yang merupakan pemilik perusahaan konstruksi di Kinabalu, Malaysia.
"Tiga orang asing tersebut mengaku memasuki wilayah Indonesia untuk melihat proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia," ujar Washington
YBY ingin meninjau kondisi geografis Sebatik, Kabupaten Nunukan dalam rangka pembangunan jembatan. Dia mengajak BJ, HJK dan LBS bersamanya.
Namun tiga WNA yang diajak YBY masuk ke Indonesia itu ternyata menggunakan visa untuk tujuan wisata.
"BJ justru menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK/VOA) Khusus Wisata. Sedangkan HJK dan LBS menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) yang diperuntukkan untuk wisata dikarenakan kedua WNA ini berkewarganegaraan Malaysia," ujar Washington.
Atas dasar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, ketiga WNA itu kini ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi (Rudenim) Nunukan selama 30 hari.
Mereka akan menjalani gelar perkara pada Senin (25/7/2022) dengan aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana keimigrasian. Ketiganya diduga melanggar Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian.
"Pasal tersebut berbunyi setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 500 juta," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto