4 Orang Ditetapkan Tersangka Demo Ricuh di Kalbar, 3 Anak di Bawah Umur

Sementara, lanjut dia dua ABH berinisial B (15) dan SY (16) ditangkap di depan Kantor BPK Kalbar. Mereka membawa molotov dan pertalite.
"Keduanya dikenai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 187 bis KUHP," katanya.
Kemudian, kata dia RS (19) ditangkap akrena menyembunyikan senjata tajam jenis badik di pinggang belakangnya. "RS dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951," ucapnya.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno mengimbau agar masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin menciptakan kekacauan.
"Kami mengingatkan kepada seluruh elemen Masyarakat, agar tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang ingin memecah belah dan menciptakan aksi anarkis yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi