7 Pengeroyok Warga Singkawang di Ajang Balap Liar Ditetapkan Tersangka

SINGKAWANG, iNews.id - Polres Singkawang menetapkan tujuh pelaku pengeroyokan saat ajang balap liar sebagai tersangka. Pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (26/3/2023) itu viral di media sosial.
"Dari satreksrim telah menangkap tujuh orang dan semuanya tersangka," kata Wakapolres Singkawang Kompol Indra Asrianto dalam keterangan pers, Rabu (29/3/2023).
Tujuh tersangka adalah GT, WR, RW, GG, YE, NP dan MH. Mereka ditangkap dari lokasi berbeda, dan ada yang menyerahkan diri ke polisi diantar oleh keluarga.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka adalah sabuk warna hitam dan hel yang digunakan para pelaku saat mengeroyok korban bernama Sigit.
Editor: Reza Yunanto