79 Akun Medsos Dapat DM dari Bareskrim Polri karena Langgar UU ITE
Rabu, 10 Maret 2021 - 14:40:00 WIB

Namun, karena Virtual Police digagas dengan tujuan edukasi dan Restorative Justice, maka masyarakat yang diduga melanggar pidana itu diberikan peringatan terlebih dahulu.
"Sebenarnya kalau kami saklek, wah sudah pidana saja itu. Tapi, di sinilah kebijakan polisi. Ketika melihat masyarakat sudah terlibat tindak pidana, itu diingatkan," ucap Rusdi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggagas virtual police terkait dengan penanganan pelanggaran pidana terkait dengan UU ITE.
Teguran yang dikirim ke pemilik akun sudah melalui proses kajian yang melibatkan ahli bahasa, ahli pidana, hingga ahli ITE.
Editor: Reza Yunanto