get app
inews
Aa Text
Read Next : Lisa Mariana Jadi Tersangka Fitnah, Terancam 4 Tahun Penjara

79 Akun Medsos Dapat DM dari Bareskrim Polri karena Langgar UU ITE

Rabu, 10 Maret 2021 - 14:40:00 WIB
79 Akun Medsos Dapat DM dari Bareskrim Polri karena Langgar UU ITE
Bareskrim Polri mengirim peringatan kepada 79 akun media sosial melanggar UU ITE. (Foto: Antara)

Namun, karena Virtual Police digagas dengan tujuan edukasi dan Restorative Justice, maka masyarakat yang diduga melanggar pidana itu diberikan peringatan terlebih dahulu. 

"Sebenarnya kalau kami saklek, wah sudah pidana saja itu. Tapi, di sinilah kebijakan polisi. Ketika melihat masyarakat sudah terlibat tindak pidana, itu diingatkan," ucap Rusdi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggagas virtual police terkait dengan penanganan pelanggaran pidana terkait dengan UU ITE.

Teguran yang dikirim ke pemilik akun sudah melalui proses kajian yang melibatkan ahli bahasa, ahli pidana, hingga ahli ITE.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut