Abaikan Kesehatan Pekerja, Lima Perusahaan di Bengkayang Disanksi Denda
BENGKAYANG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang menjatuhkan sanksi denda kepada lima perusahaan. Kelimanya dianggap melanggar aturan ketenagakerjaan terkait kesehatan pekerja.
"Mereka didenda karena tidak melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara berkala, menggunakan pesawat uap tanpa izin dan tidak membentuk panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3)," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Barat (Kalbar), Manto di Pontianak, Senin (20/6/2022).
Menurut Manto, lima perusahaan itu adalah PT CP 1, PT WBDP 2, PT WBDP PKS 4, PT LL PKS dan PT LL 1. PN Bengkayang memutuskan denda yang wajib dibayar kelima perusahaan itu pada sidang 16 Juni 2022.
Kelima perusahaan itu dibawa ke PN Pengadilan dengan penuntut umum adalah penyidik PNS Disnakertrans Kalbar.
Manto tak menyebut besarnya denda yang diputuskan dalam sidang di PN Bengkayang. Namun menurutnya penegakan hukum melalui pengadilan ini ditempuh setelah upaya pembinaan diabaikan oleh perusahaan.
Menurut Manto, kelima perusahaan tersebut telah diberikan nota pemeriksaan dua kali pada 2021 sebelum dibawa ke pengadilan.
"Kami berharap agar semua perusahaan, pengusaha atau pemberi kerja mematuhi semua norma ketenagakerjaan baik norma kerja maupun norma K3," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto