Apes! Tawarkan Motor Hasil Curian, Maling di Sekadau Ditangkap Polisi
Kamis, 26 Mei 2022 - 11:11:00 WIB

Polsek Batu Ampar kemudian berkoordinasi dengan Polres Sekadau untuk memastikan motor yang ditawarkan tersebut.
"Setelah berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Sekadau dan diperiksa, ternyata nomor rangka dan nomor mesinnya sesuai dengan motor yang hilang," ujarnya.
Pelaku MY kemudian dijemput di Polsek Batu Ampar dan dibawa ke Polres Sekadau.
Atas perbuatannya dia menjadi tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Editor: Reza Yunanto