Awas! Beredar Madu Palsu di Kalbar, Penjualnya Ditangkap di Ketapang

KETAPANG, iNews.id - Polisi mengungkap peredaran madu palsu di Kalimantan Barat (Kalbar). Tiga orang pelaku ditangkap di Kecamatan Kayong, Kabupaten Ketapang.
Pelaku yakni MRS (25), SAJ (34) dan MSS (45). Penjualan madu palsu ini menghasilkan omzet hingga puluhan juta dalam sebulan.
"Kami menangkap tiga tersangka jual beli madu palsu dengan penghasilan puluhan juta rupiah," kata Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Primastya, Jumat (17/9/2021).
Dia mengatakan, pemalsuan madu ini terungkap setelah korban, yaitu Komariyah (56) warga Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Ketapang melapor ke Polres Ketapang karena merasa tertipu.
Korban telah mengeluarkan uang Rp95,2 juta untuk membeli madu yang ditawarkan pelaku.
Menurutnya, korban melaporkan ada dua laki-laki, satu di antaranya MRS datang ke rumahnya untuk menawarkan madu dengan harga Rp350.000 per kilo pada Sabtu (11/9).
Selanjutnya, pada Senin (13/9) datang lagi dua laki-laki ke rumah korban, satu di antaranya mengaku bernama Chandra dari Jakarta.
Dua pelaku ini diperkirakan bagian dari komplotan pelaku untuk mencari madu dengan jumlah banyak kepada korban. Korban teringat dengan dua orang pelaku sebelumnya yang sempat menawari madu.
Kemudian, langsung menghubungi pelaku MRS untuk menyiapkan madu. Pelaku MRS langsung membawakan 11 jeriken madu totalnya 272 kilogram dan langsung dibayar korban Rp95,2 juta.
Setelah itu korban langsung menghubungi pelaku yang bernama Chandra dengan maksud untuk menjual madu tersebut.
Pelaku bernama Chandra mengaku tidak bisa ke Ketapang dan segera mengutus rekannya untuk mengecek keaslian madu yang akan dijual korban.
Setelah melakukan pengecekan rekan Chandra mengatakan madu di rumah korban tersebut asli. Selanjutnya melalui handphone Chandra meminta korban kembali menyiapkan stok madu lebih banyak lagi.
Korban pun merespons permintaan Chandra dan membeli kembali 191 Kg madu kepada pelaku MRS seharga Rp66,850 juta.
"Korban langsung menghubungi Chandra menyampaikan bahwa madu telah siap sesuai permintaan. Tapi Chandra tidak merespon sehingga korban merasa curiga," ujarnya.
Selanjutnya korban mencoba memeriksa secara teliti madu yang telah dibeli. Setelah mengetahui bahwa madu yang dibelinya palsu, dia menyadari telah menjadi menjadi korban penipuan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti yaitu 19 jeriken madu diduga palsu, uang tunai Rp28,8 juta, empat gelang emas, satu ATM dan buku tabungan atas nama Ita Kurniati dengan saldo Rp56,6 juta dan satu mesin cuci.
Selain tiga pelaku yang ditangkap, ada satu pelaku lain yang ditangkap Polsek Rasau Jaya di Kabupaten Kubu Raya berinisial FR.
"Saat ini FR sedang dijemput Anggota Reskrim Polres Ketapang," ujarnya.
Menurutnya, para pelaku dapat dijerat pasal 378 KUHP dan atau Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 136 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2012 Tentang pangan, dan pasal 197 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar," katanya.
Editor: Reza Yunanto