get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Padang Pariaman Bunuh Ipar, Motif Sakit Hati gegara Anaknya Dicabuli

Ayah Cabuli 2 Putri Kandung di Pontianak Ditetapkan Tersangka

Minggu, 02 Juli 2023 - 14:49:00 WIB
Ayah Cabuli 2 Putri Kandung di Pontianak Ditetapkan Tersangka
Polda Kalbar menetapkan seorang ayah di Pontianak yang mencabuli dua putri kandungnya sebagai tersangka. (Foto: ilustrasi))

Menurut Petit, ST dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76 huruf d, Pasal 82 juncto Pasal 76 huruf e UU Perlindungan Anak. Dia juga dijerat Pasal 46 juncto Pasal 8 huruf a UU KDRT.

Kasus ini sempat viral di media sosial saat pelaku melaporkan kehilangan anaknya ke Polda Kalbar pada 24 Juni 2023. Namun belakangan terungkap kalau kedua anaknya diamankan dari perbuatan bejat ayahnya.

"Kedua anak tersebut bukanlah korban penculikan, melainkan korban KDRT dan pencabulan serta kekerasan seksual," kata Petit.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut