PONTIANAK, iNews.id - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat menyita sebanyak 539 item atau 11.393 kemasan obat dan makanan ilegal.
Adapun obat atau makanan yang dilakukan penyitaan, seperti Bugarin, Kuat Lelaki Cap Beruang; kemudian suplemen kesehatan tanpa izin edar, seperti RKP Suplemen Gemuk, RKP Suplemen Diet; pangan tanpa izin edar, seperti Milo Malaysia, Popo, Maruku Ikan; pangan mengandung bahan berbahaya, seperti mie kuning mengandung boraks; kosmetik tanpa izin edar, seperti Collagen, RDL; dan obat tanpa izin edar seperti OMM, dan Remastop.
BBPOM Bandung Gerebek Rumah Distribusi Kosmetik Ilegal
"Sebanyak 539 item atau 11.393 kemasan obat dan makanan ilegal yang ditemukan dalam operasi penindakan obat dan makanan itu, semuanya tidak memenuhi ketentuan atau ilegal," kata Kepala BBPOM Pontianak, Fauzi Ferdiansyah di Pontianak, Kamis (14/4/2022).
Dia menyebutkan, sepanjang triwulan I tahun 2022 total ada 13 kasus dengan temuan obat dan makanan ilegal dengan nominal Rp441 juta.
BBPOM Periksa Bahan Berbahaya Takjil di Kawasan Kuliner Makassar
Menurut Fauzi, pengawasan obat dan makanan itu, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, tugas Badan POM adalah menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Kastolani Marzuki