get app
inews
Aa Text
Read Next : Demo Desak Pembatalan Kenaikan Pajak, Petani di Karawang Bakar Gerbang Kantor Bupati

Belum Bayar Pajak, 16 Papan Reklame di Pontianak Disegel 

Sabtu, 17 Desember 2022 - 13:50:00 WIB
Belum Bayar Pajak, 16 Papan Reklame di Pontianak Disegel 
Pemkot Pontianak menyegel 16 reklame yang belum membayar pajak. (Foto: Pemkot Pontianak)

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Kota Pontianak menindak reklame yang belum membayar pajak. Sebanyak 16 papan reklame disegel dengan cara ditempel stiker bertuliskan "Reklame Ini Belum Membayar Pajak"

Belasan reklame yang disegel itu berada di sepanjang jalan protokol di Kota Pontianak seperti Jalan Khatulistiwa, Jalan Panglima Aim, Jalan Pattimura, Jalan MT Haryono, dan Jalan Prof M Yamin.

"Jadi reklame-reklame ini ada yang memang belum didaftarkan sama sekali dan ada pula yang menunggak kewajibannya," kata Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan, Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Pontianak, Harry Munandar dikutip dari laman Pemkot Pontianak, Sabtu (17/12/2022).

Menurut Harry, penertiban reklame yang menunggak pajak ini merupakan kegiatan rutin. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

Dia mengatakan, pemilik reklame agar segera melapor dan menyelesaikan kewajiban. Sedangkan para wajib pajak yang memiliki objek pajak reklame diimbau segera mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya.

"Serta bagi yang telah lewat masa tayang diharapkan segera melakukan pengajuan perpanjangan pemasangan dan lunasi pajak reklamenya," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut