get app
inews
Aa Text
Read Next : Bandara Supadio Pontianak Buka Penerbangan Internasional, AirAsia jadi yang Perdana

Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini Divonis Bebas, Ini 5 Poin Putusan Hakim

Jumat, 16 Desember 2022 - 14:00:00 WIB
Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini Divonis Bebas, Ini 5 Poin Putusan Hakim
Joni Isnaini menunjukkan salinan putusan bebas dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak. (Foto: ANTARA)

PONTIANAK, iNews.id - Ketua Kadin Kalbar, Joni Isnaini divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak. Sebelumnya Joni Isnaini menjadi terdakwa dalam kasus pengerjaan jalan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pontianak pada Kamis (15/12/2022).

Kuasa hukum Joni Isnaini, Finsensius Mendrofa dalam keterangan pers di Pontianak, Jumat (16/12/2022) mengatakan, putusan bebas tersebut berdasarkan putusan Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Ptk.

"Artinya putusan majelis hakim ini sudah secara terang dan jelas bahwa Pak Joni Isnaini tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi baik di pasal 2 maupun di pasal 3 (Jo pasal 18 UU Tipikor) di dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair," kata Finsensius.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut