Bubarkan Aksi Balap Liar usai Subuh di Singkawang, Polisi Amankan 40 Kendaraan
PONTIANAK, iNews.id - Polisi mengamankan 40 kendaraan dari sekelompok remaja yang melakukan aksi balap liar saat Ramadan di wilayah Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Para pelaku dibubarkan anggota Satlantas Polres Singkawang karena meresahkan masyarakat.
Kasatlantas Polres Singkawang Iptu Supriyanto mengatakan, dari mereka yang diamankan sebagian ditindak dengan diberikan sanksi tilang.
"Apabila mereka masih bisa kami imbau cukup diberikan teguran. Namun bagi yang menggunakan knalpot brong dan tidak bersedia untuk mengganti sesuai standar, terpaksa kami tilang," ujar Supriyanto, Selasa (5/4/2022).
Dia menjelaskan, sebagian kendaraan yang diberikan tindakan tilang karena mereka merupakan pemain lama yang suka menghabiskan waktu dengan mengajak rekan-rekannya melakukan aksi balap liar.
"Untuk lokasi yang sering mereka jadikan aksi balap liar antara lain di Jalan Diponegoro, sekitaran Masjid Raya, kemudian sekitaran Vihara Tri Dharma Bumi Raya dan Jalan Sejahtera," katanya.
Dengan keterbatasan personel, Satlantas Polres Singkawang membagi dua tim sehingga dapat menjaring pelaku aksi balap liar tersebut.
Untuk waktu, biasanya mereka lakukan mulai pukul 01.00 WIB, sedangkan di bulan Ramadan setelah salat subuh.
Sesuai peraturan UU Lalu Lintas, apabila ada masyarakat yang kedapatan melakukan aksi balap liar di jalan umum, akan dikenakan sanksi sebesar Rp3 juta atau kurungan selama 3 bulan.
Sanksi ini bisa saja diterapkan polisi apabila masih ditemukan kepada orang sama yang selalu melakukan aksi balap liar di wilayah Kota Singkawang.
"Kepada orang tua, jika tidak mau anaknya terlibat dalam aksi balapan liar, awasi kegiatan mereka. Kalau bisa arahkan mereka dengan kegiatan positif khususnya di bulan suci Ramadan," ucapnya.
Editor: Donald Karouw