Budi Daya Tanaman Kratom, Anggota DPR Beri Dukungan
PONTIANAK, iNews.id - Warga Kalimantan Barat diminta tidak ragu untuk melakukan budi daya tanaman kratom. Hingga kini belum ada aturan yang melarang budi daya tanaman yang kerap digunakan sebagai stimulan obat penenang ini.
"Saya tegaskan untuk tanaman kratom silakan dilanjutkan karena memang sampai saat ini tidak ada aturan yang melarang, " kata anggota DPR Maman Abdurrahman, di Kapuas Hulu, Minggu (19/10/2020).
Menurut Maman, tanaman kratom merupakan isu lama yang kini bergulir kembali ke tengah masyarakat. Kratom dianggap sebagai salah satu tanaman yang mengandung psikotropika, sehingga muncul keresahan petani yang membudidayakan tanaman tersebut.
Padahal tidak ada satu pun aturan hukum yang melarang masyarakat untuk menanam tanaman itu. Bahkan, kata dia, Kementerian Pertanian menyatakan tanaman kratom merupakan tanaman obat tradisional.
"Ada Surat Keputusan Kementerian Pertanian yang menyatakan tanaman kratom itu merupakan tanaman obat tradisional dan tidak mengandung psikotropika," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto