KUBU RAYA, iNews.id - Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya mengikuti vaksinasi Covid-19. Bagi ASN yang menolak akan diberikan sanksi.
"Bagi yang tidak mau divaksin, jelas akan ada sanksi," kata Muda di Sungai Raya, Selasa (6/7/2021).
Muda menegaskan, seluruh ASN di Kubu Raya harus sudah divaksin pada akhir Juli 2021. Saat ini menurut data yang diterima, masih ada 10 persen ASN di Kubu Raya yang belum mengikuti vaksinasi.
Apabila belum divaksin juga hingga batas waktu yang ditentukan, dirinya tak segan untuk memberikan sanksi. Bahkan termasuk kepada ASN yang berstatus bukan pegawai negeri sipil (PNS).
"Yang non-PNS bisa saja kita berikan sanksi hingga diberhentikan. Karena hal ini untuk kepentingan bersama dan dirinya sendiri," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsKalbar di Google News