get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Perempuan di Pangkalan Bun Hilang saat Mandi di Sungai Seluluk, Ditemukan Tewas

Buron 14 Tahun, DPO Kasus Tanah Lapas Pontianak Ditangkap 

Sabtu, 15 Januari 2022 - 08:27:00 WIB
Buron 14 Tahun, DPO Kasus Tanah Lapas Pontianak Ditangkap 
Sholikin di kursi roda ditangkap Kejati Kalbar di Kubu Raya, Jumat (14/1/2022) malam. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap buronan kasus korupsi tanah Lapas Pontianak bernama Sholikin. Pria 57 tahun itu ditangkap, Jumat (14/1/2022) malam di Kubu Raya.

Sholikin buron sejak 2008. Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak. 

"Sholikin ditangkap di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya," kata Kasi Penkum Kejati Kalbar, Pantja Edi Setiawan.

Usai ditangkap, Sholikin langsung diserahkan ke Kejari Pontianak untuk dieksekusi ke Lapas Pontianak.

Dia menjelaskan, Sholikin melakukan korupsi bersama-sama dengan 11 pelaku lain yang telah menjalani pidana penjara. Sholikin saat itu merupakan anggota Tim Pengusutan Tanah Lapas Pontianak.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memvonis Sholikin dengan pidana penjada 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta. 

"Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya. Yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja," kata Edi.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut