Buron sejak 2016, Terpidana Korupsi Anggaran Rp930 Juta Ditangkap Kejati Kalbar
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 939 K/PID.SUS/2016, tanggal 12 April 2017 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 39/PID.SUS/TPK/2015/PN.Ptk Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 40/Pid.Sus/TP.Korupsi/PN.PTK, tanggal 08 Desember 2015, terpidana Muksin Syech M Zein diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terpidana Muksin Syech M Zein dijatuhkan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta," kata Masyhudi.
Dia menambahkan, selanjutnya pada hari ini, DPO terpidana Muksin Syech M Zein diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk dieksekusi di Lapas Pontianak.
"Penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja. Kami mengingatkan kepada para buronan, yakni tidak ada tempat aman bagi mereka. Kami targetkan untuk tahun ini semua buronan dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Masyhudi.
Editor: Donald Karouw