Cara WNA China Keruk 774 Kg Emas dari Tambang di Kalbar dalam 4 Bulan, Bikin RI Rugi Rp1 Triliun

Dalam penyelidikan di lokasi tambang ditemukan sejumlah alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas antara lain pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik, koli untuk melebur emas, cetakan bullion grafit, exhaust/kipas hisap, bahan kimia penangkap emas, garam, kapur dan peralatan yang digunakan untuk menambang antara lain blasting machine, lower dozer, dumptruck listrik dan lori.
Barang bukti lalu dititipkan di Polres Ketapang karena alasan mobilisasi namun yang lain dapat dibawa ke Jakarta. Di samping itu ada beberapa barang bukti yang masih dalam perjalanan karena terkendala masalah administrasi penerbangan.
Dalam perkara ini, tersangka WNA China dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Tersangka terancam hukuman kurungan pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Perkara ini akan dikembangkan lebih lanjut secara paralel, bersamaan dengan tindak lanjut kasus oleh Kejari Ketapang didampingi Kejagung yang kini sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang.
Editor: Donald Karouw