get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemhan Gelar Bakti Sosial Kesehatan di Perbatasan Entikong, Bantu Ratusan Warga

Cegah Corona Meluas, Polresta Pontianak Kaji Pemberlakuan Jam Malam

Kamis, 30 April 2020 - 11:52:00 WIB
Cegah Corona Meluas, Polresta Pontianak Kaji Pemberlakuan Jam Malam
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak, Kalimantan Barat sedang mengkaji pemberlakuan jam malam untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Hal ini dilakukan karena masih banyak warga yang beraktivitas di luar rumah saat malam hari.

"Untuk pemberlakuan jam malam tersebut mengingat aktivitas masyarakat saat ini masih cukup ramai, sehingga perlu dilakukan hal tersebut," kata kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin di Pontianak, Rabu (29/4/2020) malam.

Dia menjelaskan, pembatasan jam malam tersebut akan diberlakukan di seluruh Kota Pontianak. Semua aktivitas diimbau berhenti saat jam malam dimulai, kecuali hanya pasar atau toko yang menjual kebutuhan pokok saja.

"Untuk kapan diberlakukan masih belum bisa dipastikan, sehingga saat ini kami masih tahap mengimbau," ujarnya.

Namun, dia menegaskan tindakan tegas bisa saja dilakukan petugas kepolisian di lapangan jika imbauan tidak dihiraukan. Salah satunya dengan menerapkan sanksi Tipiring (tindak pidana ringan).

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, Pemkot Pontianak dan Polresta Pontianak akan melakukan uji coba pembatasan jalan untuk mengurangi arus pergerakan di jalan.

"Karena kalau aktivitas masyarakat kembali ramai, maka akan semakin rawan, sehingga akan kembali dilakukan pembatasan tersebut," ujarnya.

Ruas jalan yang akan dilakukan pembatasan yaitu Jalan Gajah Mada, Pahlawan, Ahmad Yani. Termasuk jalur Jembatan Kapuas I yang mengalami kemacetan pada jam-jam sibuk.

"Pembatasan tersebut akan diberlakukan pada jam-jam padat lalu lintas, misalnya pagi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, kemudian sore pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB yang rencananya akan diberlakukan dalam waktu dekat," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut