Doni Monardo Minta Pos Lintas Batas di Kalbar Diperketat Cegah Kasus Impor Covid-19

Selain itu, unsur dari pemerintah pusat akan memberikan dukungan baik dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, TNI, Polri, dan lainnya.
"Kita ingin agar apa yang telah diraih oleh Kalbar ini bisa kita pertahankan. Oleh karenanya peningkatan kasus ini harus segera dicarikan solusinya dengan berkolaborasi. Segala kebutuhan yang tidak bisa disiapkan daerah akan diusulkan kepada pusat," kata Doni.
Dalam implementasinya, selain pemeriksaan dokumen kewarganegaraan, seluruh pekerja migran Indoensia maupun warga negara asing (WNA) yang masuk wilayah Indonesia melalui Kalbar wajib menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian dilakukan swab PCR sebanyak dua kali guna memisahkan orang yang positif dan negatif Covid-19. Apabila hasil negatif, maka yang bersangkutan wajib menjalani isolasi selama lima hari untuk kemudian dilakukan swab yang kedua.
Jika hasil yang kedua juga negatif, maka dapat melanjutkan perjalanan. Selanjutnya bagi yang dinyatakan positif pada swab pertama maupun kedua, maka harus melakukan isolasi mandiri sampai sembuh atau negatif.
Editor: Reza Yunanto