get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditangkap, Pelarian Bandar Sabu asal Sumbawa Berakhir di Kalimantan Utara

Deretan Mobil hingga Rumah Tersangka Kasus Narkoba di Kalbar Disita

Kamis, 05 Agustus 2021 - 11:31:00 WIB
Deretan Mobil hingga Rumah Tersangka Kasus Narkoba di Kalbar Disita
Deretan aset miliki lima orang tersangka dalam pengungkapan kasus bandar narkoba dengan barang bukti sebanyak 2.524 butir ekstasi disita Polda Kalimantan Barat. (Foto: Antara/Andilala)

PONTIANAK, iNews.id - Deretan aset milik lima orang tersangka dalam pengungkapan kasus bandar narkoba dengan barang bukti sebanyak 2.524 butir ekstasi disita Polda Kalimantan Barat. Aset tersebut berupa mobil, motor, rumah, perhiasaan hingga uang tunai.

"Dalam pengungkapan kasus ini, kami menangkap lima tersangka, yakni berinisial Ro (34), Dj (31) keduanya asetnya Rp1 miliar, dan dari kasus kedua ditangkap tersangka SM, IH, dan WW total yang ini Rp2 miliar," kata Direskrim Narkoba Polda Kalbar, Kombes (Pol) Yohanes Hernowo di Pontianak, Kamis (5/8/2021).

Kasus pertama pihaknya menangkap dua tersangka yakni Ro dan Dj dengan barang bukti 2.524 butir ekstasi. Kemudian kasus kedua yang merupakan satu kelompok juga dengan kasus pertama ditangkap tiga tersangka, berinisial SM, IH dan WW dengan total barang bukti 4 ons sabu-sabu.

Dia menjelaskan, dari kelima tersangka tersebut, pihaknya menyita tiga unit mobil, tiga unit motor, satu unit rumah, uang tunai Rp151 juta, perhiasan dan buku tabungan bank. Untuk tersangka Ro total aset yang disita sebesar Rp700 juta, sedangkan tersangka DJ total aset yang disita sebesar Rp300 juta.

"Kemudian dari tersangka Ww berhasil disita satu unit rumah, satu mobil, serta perhiasan atau total Rp1,1 miliar, dan sisanya dari kedua tersangka lainnya yakni Sm dan Ih atau total dalam kasus kedua Rp2 miliar," katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut