Dicatut Jadi Pengurus Parpol, 104 Warga Pontianak Melapor ke KPU
PONTIANAK, iNews.id - KPU Pontianak menerima laporan dari 104 warga yang merasa dicatut oleh partai politik (parpol). Nama mereka tercantum sebagai pengurus parpol.
"KPU memberikan peluang kepada masyarakat untuk melaporkan baik secara online dan offline jika menemukan namanya dicatut sebagai pengurus parpol," ujar komisioner KPU Pontianak, Julhaimi, Selasa (4/10/2022).
Julhaimi mengatakan, PKPU Nomor 4 Tahun 2022 memberikan kesempatan kepada masyarakat yang merasa bukan pengurus parpol untuk melapor ke KPU. Pelaporan itu bisa dengan datang langsung atau secara online.
"Kebanyakan masyarakat yang namanya dicatut sebagai pengurus parpol yakni yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN), guru, dan tenaga kesehatan," ujarnya.
Dari 104 laporan tersebut, 46 orang terverifikasi bukan pengurus parpol. Sedangkan 58 orang masih proses verifikasi.
Tak hanya melaporkan ke KPU, Julhaimi mengatakan masyarakat yang merasa dicatut namanya juga bisa melaporkan balik parpol tersebut.
Menurutnya proses parpol ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 masih panjang. Salah satunya adalah verifikasi hingga ke daerah.
Editor: Reza Yunanto